Palu, 2 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Kepulauan pada Kamis (2/10) bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan yang terkait langsung dengan substansi rancangan peraturan dimaksud. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan bupati sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan, selaras dengan regulasi di atasnya, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Adapun lima rancangan peraturan bupati yang difasilitasi dalam kegiatan ini, yaitu:
1. Standar Perpustakaan
2. Koleksi Perpustakaan
3. Penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
4. Dokumen Strategis Sanitasi Kabupaten Tahun 2025–2029
5. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Perangkat Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menerangkan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan bahwa keterlibatan lintas sektor dari Pemkab Banggai Kepulauan menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan yang serius dalam menyiapkan rancangan peraturan ini. Dengan sinergi yang baik, aturan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang responsif, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG