Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) resmi mengikuti kegiatan Serah Terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang digelar secara daring oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melalui zoom meeting pada Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam penempatan 327 PPPK penuh waktu dan 346 PPPK paruh waktu yang akan memperkuat kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum. Serah terima ini sekaligus menandai komitmen pemerintah dalam menghadirkan aparatur yang profesional, berintegritas, serta mampu mendukung pelayanan publik yang lebih optimal
Dari Kanwil Kemenkum Sulteng, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Wahab Marawali, bersama Abraham Hariyanto, serta para PPPK Kanwil yang baru diserahterimakan. Kehadiran ini menjadi wujud kesiapan Kanwil Sulteng dalam mendukung penguatan SDM aparatur yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa serah terima PPPK bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kualitas layanan publik di daerah.
“Hari ini menjadi tonggak penting bagi Kanwil Kemenkum Sulteng dengan hadirnya para PPPK baru. Kami menyambut mereka dengan penuh optimisme, karena kehadiran mereka akan membawa energi dan semangat baru dalam memperkuat layanan publik di Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menekankan bahwa para PPPK harus mampu beradaptasi sekaligus menunjukkan komitmen dalam mengabdi pada masyarakat.
“Kami berharap rekan-rekan PPPK dapat segera berperan aktif, menjaga integritas, dan berkontribusi nyata. Dengan kebersamaan dan loyalitas, Kanwil Kemenkum Sulteng akan semakin solid serta mampu mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan serah terima ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimis bahwa keberadaan PPPK baru akan memperkuat kinerja organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG