Palu, 10 Juli 2025 — Kanwil Kemenkum Sulteng kembali mengawal penguatan tata kelola pemerintahan melalui fasilitasi harmonisasi Ranperbup tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas melalui Penyiapan Kader Potensial.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem kaderisasi dalam tubuh ASN, agar posisi jabatan tidak hanya terisi tetapi terisi oleh sosok yang siap, kompeten, dan memiliki kapasitas kepemimpinan.
Rakhmat Renaldy, selaku Kakanwil Kemenkum Sulteng, menyampaikan bahwa pengisian jabatan harus mencerminkan kualitas dan akuntabilitas birokrasi.
“Dengan sistem kaderisasi berbasis regulasi ini, kita bisa membangun kepemimpinan daerah yang berkelanjutan. Pemilihan pejabat bukan lagi soal kedekatan, tapi soal kapabilitas dan integritas,” ucap Rakhmat Renaldy.
Ranperbup ini juga sejalan dengan prinsip meritokrasi yang digaungkan dalam agenda reformasi birokrasi nasional.
HUMAS KEMENKUM SULTENG