Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mematangkan dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) strategis yang diharapkan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan fasilitasi harmonisasi ini berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil, Selasa (26/8/2025), Serta dihadiri Oleh Bupati Sigi bersama jajaran perangkat daerah terkait serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dua rancangan yang dibahas yakni Raperbup tentang Tarif Air Minum pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (UPT SPAM) dan Raperbup tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Program Sigi Masagena. Raperbup pertama bertujuan memberikan dasar hukum dalam penetapan tarif air yang adil, transparan, dan mendukung keberlanjutan layanan publik, sementara Raperbup Sigi Masagena diarahkan untuk mempercepat program pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan bahwa kedua rancangan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan regulasi daerah yang responsif dan aplikatif.
“Air adalah kebutuhan dasar yang harus dikelola dengan bijak, sementara Sigi Masagena menjadi gerakan strategis untuk mengurangi kemiskinan di daerah ini. Melalui fasilitasi harmonisasi, kami memastikan setiap regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Rakhmat.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan pentingnya keberadaan produk hukum daerah yang tidak hanya mengatur secara administratif tetapi memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
“Penetapan tarif air minum harus berpihak pada keadilan sosial, sedangkan program Sigi Masagena harus menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dua raperbup ini kami kawal agar mampu membawa perubahan signifikan bagi Kabupaten Sigi,” tegasnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan kedua Raperbup dapat segera ditetapkan sehingga implementasinya mampu memperkuat layanan dasar masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sigi.
HUMAS KEMENKUM SULTENG