Palu – Pemerintah Kabupaten Sigi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tarif Air Minum pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (UPT SPAM). Kegiatan ini digelar di Aula Kebangsaan Kanwil, dihadiri oleh Bupati Sigi, jajaran perangkat daerah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng (26/8/2025).
Raperbup ini hadir untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan tarif air minum di Kabupaten Sigi. Regulasi tersebut mengatur kelompok pelanggan, blok konsumsi, hingga mekanisme pemungutan tarif yang berprinsip pada keterjangkauan, keadilan, efisiensi, serta transparansi layanan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tarif air minum harus menjadi instrumen pemerataan layanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Air adalah hak dasar yang wajib dikelola dengan baik. Raperbup ini memastikan layanan air minum dapat dijangkau masyarakat kecil sekaligus mendukung keberlanjutan operasional UPT SPAM,” ujar Rakhmat.
Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menegaskan pentingnya penerapan tarif yang akuntabel dan tidak memberatkan warga.
“Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat harus sepadan dengan kualitas pelayanan yang mereka terima. Inilah komitmen yang kami kawal dalam penyusunan Raperbup ini,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan layanan air minum di Kabupaten Sigi semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelanggan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG