Palu — Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una mengusulkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memperkuat landasan hukum transformasi digital birokrasi Pada Rabu 16 Juli 2025.
Forum harmonisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, tim teknis pengelola SPBE, serta pejabat pengelola data informasi dari OPD lain. Diskusi menekankan perlunya kejelasan norma terkait standar layanan, manajemen risiko siber, dan interoperabilitas sistem.
Kakanwil Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya menyampaikan,
“SPBE bukan sekadar aplikasi, tapi perubahan cara berpikir. Regulasi ini harus memberi arah yang jelas dan terukur bagi digitalisasi pemerintahan, tanpa meninggalkan prinsip transparansi dan perlindungan data publik.”
Selain aspek teknis, forum juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam penggunaan layanan digital serta perlindungan terhadap data pribadi. Harmonisasi ini memastikan bahwa Perbup sejalan dengan kebijakan nasional dan roadmap SPBE.
HUMAS KEMENKUM SULTENG