
PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Rencana Aksi Kinerja Triwulan I Tahun 2026 bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (6/1/2026), di Ruangan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H).
Rapat membahas perencanaan fasilitasi peraturan perundang-undangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, inventarisasi Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026, serta penyusunan dan pembagian tugas tim kerja perancang wilayah.
Sopian menegaskan bahwa rencana aksi harus disusun secara terukur.
“Rencana aksi Triwulan I menjadi pedoman kerja agar pendampingan kepada pemerintah daerah berjalan sistematis dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa konsistensi pelaksanaan rencana kerja sangat menentukan kualitas regulasi.
“Perencanaan yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang disiplin,” katanya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyoroti bahwa pengelolaan anggaran dan kinerja harus berjalan selaras.
“Keselarasan antara rencana dan pelaksanaan menjadi kunci tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Rapat ini menjadi langkah awal penguatan perancangan regulasi daerah di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
