Palu — Dalam upaya menyelaraskan rencana pembangunan jangka pendek dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, Perubahan atas Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2025 menjadi agenda penting dalam forum harmonisasi Pada Rabu 16 Juli 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Bappelitbangda, Dinas Keuangan, Bagian Perencanaan, serta OPD teknis. Harmonisasi berfokus pada penyempurnaan struktur dokumen RKPD, keterkaitan indikator output dan outcome, serta keselarasan dengan RPJMD.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Menyampaikan
“Peraturan yang memayungi rencana kerja pemerintah daerah harus akurat dan aspiratif. RKPD adalah napas tahunan pembangunan, tidak boleh lepas dari kebutuhan rakyat dan arah kebijakan nasional,” jelas Rakhmat Renaldy.
Diskusi juga menyoroti penguatan indikator kinerja, konsistensi program prioritas, dan mekanisme evaluasi. Harmonisasi ini memastikan peraturan RKPD tidak hanya sah secara hukum tetapi juga fungsional dalam implementasi pembangunan 2025.
HUMAS KEMENKUM SULTENG