
Sigi – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pariwisata menggelar Telusur Rasa – Uta Dada Fest 2025 di Taman Al-Asmaul Husna, Binangga Pada Sabtu (20/9/2025).
Festival ini merupakan upaya memperkenalkan 17 sub-sektor ekonomi kreatif kepada masyarakat, termasuk kuliner tradisional dan seni budaya khas daerah.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sigi, hingga Bupati Sigi, juga diwarnai dengan kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aidha Julpha Tangkere, yang menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Seni Pertunjukan telusur rasa uta dada fest Serta Kekayaan Intelektual Komunal pengetahuan tradisional uta dada.

Seni pertunjukan Uta Dada merupakan ekspresi budaya tradisional masyarakat Sigi yang sarat makna filosofis dan nilai kearifan lokal.
Pendaftaran serta penyerahan hak cipta ini menjadi langkah penting dalam melindungi kekayaan intelektual berbasis budaya daerah agar tetap lestari, diakui secara hukum, serta tidak diklaim pihak lain.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya memberikan apresiasi khusus terhadap langkah ini.
“Uta Dada adalah warisan budaya masyarakat Sigi yang memiliki nilai tinggi, bukan hanya sebagai hiburan, melainkan sebagai pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun. Dengan adanya sertifikat hak cipta, kita memastikan karya ini terlindungi secara hukum dan tetap menjadi milik bangsa,” tegas Rakhmat.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat perlindungan karya budaya.
“Kami berharap momentum Uta Dada Fest ini mampu membangkitkan semangat seniman dan budayawan lokal untuk terus mendaftarkan karya mereka. Kanwil Kemenkumham Sulteng siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga dan memajukan kekayaan intelektual berbasis budaya,” tambahnya.
Festival Telusur Rasa – Uta Dada Fest 2025 ditutup dengan pertunjukan seni budaya, kuliner tradisional, serta sesi foto bersama.
Kegiatan ini tidak hanya menghidupkan kembali identitas lokal, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi kekayaan intelektual daerah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
