
Palu, 14 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Kabupaten Banggai Tahun 2025, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan secara hybrid melalui Zoom bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Jumat (14/11).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dan turut menghadirkan Kepala Divisi P3H, Sopian, sebagai narasumber utama. Turut hadir pula pegawai Kanwil Kemenkum Sulteng dari bidang terkait yang mengikuti kegiatan secara langsung.
Pelaksanaan fasilitasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Kabupaten Banggai, sekaligus memberikan pemahaman dan pembinaan terkait mekanisme pendirian, pengelolaan, serta standar layanan bantuan hukum yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Posbankum merupakan salah satu instrumen penting negara dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Keberadaan Posbankum bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Pembentukan dan pembinaan yang baik akan memastikan layanan bantuan hukum tersedia secara merata dan berkualitas,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam memastikan Posbankum beroperasi secara optimal di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah di Kabupaten Banggai dapat bergerak bersama untuk mempercepat pembentukan Posbankum. Setelah terbentuk, yang tidak kalah penting adalah memastikan keberlanjutannya melalui pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Sopian, dalam materinya menjelaskan standar layanan Posbankum, mekanisme pelaporan, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, unit layanan hukum, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
