
Palu — Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang ramping dan responsif, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una melakukan harmonisasi Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Pada Rabu 16 Juli 2025.
Pembahasan ini mencermati beban kerja, efektivitas fungsi, serta penyesuaian nomenklatur sesuai kebijakan pemerintah pusat. Rapat ini dihadiri oleh Bagian Organisasi, Bappelitbangda, Sekretariat Daerah, dan OPD teknis lainnya. Turut serta para perancang Kanwil yang memberikan analisis terhadap rasionalitas perubahan struktur.
Kakanwil Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya menyatakan, “Perubahan struktur organisasi harus mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan. Tidak bisa hanya mengikuti tren, tapi harus sesuai beban tugas, urgensi pelayanan, dan efisiensi birokrasi.”
Forum juga membahas konsekuensi perubahan terhadap anggaran, SDM, dan kejelasan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing unit kerja. Ranperbup ini diharapkan mendukung reformasi birokrasi daerah yang lebih berdampak.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
