
Palu — Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan aset melalui Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini menjadi fokus dalam rapat fasilitasi harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Kanwil, Rabu (16/7).
Rapat dipimpin oleh Fandy Riyanto dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Tojo Una-Una, Drs. Nasruddin, M.Si, Kepala Bagian Organisasi, Kabid Aset BPKAD, serta tim teknis dari dinas terkait. Dari pihak penyelenggara hadir jajaran perancang peraturan perundang-undangan, dan pejabat struktural Kanwil.
Perubahan ini bertujuan menguatkan tata kelola aset daerah agar lebih efisien, tertib, dan akuntabel, mengingat pentingnya aset sebagai sumber daya strategis pembangunan
Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya menegaskan, “Kita ingin pengelolaan aset daerah tidak hanya tertib administratif, tetapi juga memberikan nilai tambah dan pelayanan publik yang optimal. Perubahan ini penting agar sejalan dengan dinamika pengelolaan keuangan negara dan prinsip-prinsip transparansi.”
Harmonisasi ini juga menyoroti sinkronisasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 serta penguatan aspek akuntabilitas aset melalui digitalisasi dan pengawasan internal yang lebih ketat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
