
Palu – Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman dosen terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus diperkuat. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Sentra KI.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, yang menekankan pentingnya perlindungan karya akademik di tengah pesatnya perkembangan inovasi dan teknologi.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi. Oleh karena itu, setiap karya dosen harus dilindungi agar tidak mudah dibajak dan dapat memberikan manfaat ekonomi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, hadir sebagai narasumber mewakili Kepala Kantor Wilayah. Ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang menghasilkan produk atau proses yang bermanfaat bagi kehidupan.

Ia memaparkan ruang lingkup KI yang meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis. Menurutnya, perlindungan ini penting untuk memberikan hak eksklusif kepada pencipta sekaligus mencegah pembajakan.
“Hak cipta, misalnya, memberikan perlindungan otomatis setelah karya dipublikasikan, lengkap dengan hak moral dan hak ekonomi bagi penciptanya,” jelas I Putu. Rabu, (8/4/2026).
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem inovasi daerah.
“Jika karya dosen terlindungi dengan baik, maka akan lahir inovasi yang tidak hanya bermanfaat secara akademik, tetapi juga bernilai ekonomi dan mampu mendorong pertumbuhan daerah,” ungkap Rakhmat.
Ia juga memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan penuh kepada perguruan tinggi dalam proses pendaftaran dan pengelolaan KI.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para dosen semakin sadar akan pentingnya melindungi karya mereka, sehingga mampu menciptakan ekosistem akademik yang inovatif, produktif, dan berdaya saing tinggi.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
