PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan kick-off meeting masa unggah data dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses penilaian IRH Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengukur tingkat pembangunan hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi berbasis hukum di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kanwil Kemenkum Sulteng turut menghadirkan Tim Kerja serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah sebagai bagian dari peran Tim Sekretariat Wilayah.
Rangkaian pelaksanaan diawali dengan pemaparan terkait mekanisme penilaian IRH, dilanjutkan dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung reformasi hukum, hingga arahan strategis mengenai pentingnya penyusunan dan pengunggahan data dukung yang akurat, terukur, dan sesuai indikator penilaian.
Pembahasan difokuskan pada pemenuhan data dukung yang mencerminkan implementasi reformasi hukum secara nyata, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan, hingga pelayanan publik. Setiap instansi diharapkan mampu menyajikan data yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menggambarkan capaian kinerja dan dampak kebijakan hukum terhadap masyarakat.
Selain itu, ditekankan pula pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kualitas penilaian IRH. Pemerintah daerah didorong untuk aktif berpartisipasi melalui penyusunan data dukung yang komprehensif serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan hukum yang telah dilaksanakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa penilaian IRH merupakan instrumen penting dalam mendorong kualitas reformasi birokrasi.
“Indeks Reformasi Hukum menjadi tolok ukur sejauh mana pembangunan hukum berjalan secara efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa komitmen seluruh jajaran sangat dibutuhkan dalam proses ini.
“Diperlukan sinergi dan keseriusan seluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan data dukung yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tambahnya.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pemenuhan data dukung IRH serta mendorong terwujudnya reformasi hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
