
Banggai – Komitmen memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Melalui kunjungan kerja di Kabupaten Banggai, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus KI sebagai fondasi perlindungan hukum yang berkelanjutan.
Menurutnya, Perda KI menjadi instrumen strategis untuk memastikan perlindungan terhadap berbagai potensi daerah, baik produk usaha, karya kreatif, hingga warisan budaya lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak cukup hanya di tingkat pusat. Pemerintah daerah perlu menghadirkan regulasi yang kuat melalui Perda agar perlindungan KI dapat berjalan optimal dan berkelanjutan di daerah,” ujar I Putu Dharmayasa. Rabu, (8/4/2026).
Ia menambahkan, dengan adanya Perda khusus KI, pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam mengalokasikan anggaran, melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat, serta mempercepat proses perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, I Putu Dharmayasa juga memberikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dalam mendorong perlindungan KI di wilayah masing-masing. Ia secara khusus menyoroti Kabupaten Banggai sebagai salah satu daerah yang menunjukkan komitmen kuat.
“Kabupaten Banggai menjadi perhatian nasional karena telah berani mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual. Ini langkah progresif yang patut menjadi contoh bagi daerah lain,” ungkapnya.
Langkah tersebut dinilai mampu mendorong lahirnya berbagai produk unggulan yang terlindungi secara hukum, termasuk potensi Indikasi Geografis seperti durian lokal dan komoditas khas lainnya yang memiliki keunikan dan nilai jual tinggi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan regulasi di daerah merupakan bagian dari strategi besar dalam membangun ekosistem KI yang inklusif dan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
“Perlindungan KI adalah investasi jangka panjang bagi daerah. Dengan regulasi yang kuat, kita tidak hanya melindungi karya dan produk lokal, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi, investasi, dan daya saing daerah,” jelas Rakhmat.
Ia juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah untuk segera menginisiasi penyusunan Perda KI, dengan dukungan teknis dari Kanwil Kemenkum Sulteng.
Lebih lanjut, Rakhmat menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan perlindungan dan pemanfaatan KI.
“Kami siap memberikan pendampingan penuh, mulai dari penyusunan regulasi hingga fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual. Harapannya, seluruh potensi daerah di Sulawesi Tengah dapat terlindungi dan memberikan manfaat ekonomi yang maksimal,” tambahnya.
Dengan dorongan tersebut, diharapkan semakin banyak daerah di Sulawesi Tengah yang memiliki regulasi khusus KI, sehingga mampu menciptakan ekosistem inovasi yang kuat, melindungi kekayaan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
