
Banggai – Komitmen mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis potensi daerah kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui pendampingan intensif dalam kegiatan pembahasan dan pembedahan Dokumen Deskripsi (DD) Indikasi Geografis (IG) Durian Asaan Pagimana. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Asaan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Rabu (8/4/2026).
Pendampingan dilakukan langsung oleh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diketuai oleh Idris. Turut hadir dalam kegiatan tersebut pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), perwakilan petani, BRIDA Kabupaten Banggai, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), serta peneliti dari BRIN.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, menegaskan bahwa dokumen deskripsi merupakan elemen paling krusial dalam proses pengajuan Indikasi Geografis.
“Dokumen deskripsi bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam menjelaskan identitas, kualitas, dan karakteristik unik suatu produk. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Dharmayasa.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembedahan menyeluruh terhadap dokumen deskripsi guna mengidentifikasi berbagai kekurangan, baik dari sisi administratif maupun substansi. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain penyesuaian logo IG sesuai ketentuan BRIG, konsistensi data dan lampiran, serta penataan struktur dokumen agar lebih sistematis.
Selain itu, penguatan substansi produk juga menjadi fokus utama, termasuk penyempurnaan narasi deskripsi, tabel karakteristik dan kualitas produk, serta penambahan data pembanding dengan komoditas lain seperti Durian Nambo. Tidak kalah penting, dokumen juga perlu dilengkapi dengan uraian proses produksi hingga pemasaran, termasuk aspek reputasi, kemasan, dan sistem pelabelan produk.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa percepatan penyempurnaan dokumen deskripsi merupakan langkah strategis dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
“Kami mendorong seluruh pihak untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menyempurnakan dokumen deskripsi. Indikasi Geografis adalah aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga harus dipersiapkan dengan baik agar dapat lolos dalam proses evaluasi,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah, peneliti, dan masyarakat dalam mendukung pengajuan IG Durian Asaan Pagimana.
Dalam sesi pembahasan, peneliti BRIN turut menyampaikan bahwa sampel durian telah diambil untuk pengujian laboratorium, meskipun saat ini masih terbatas pada satu varietas unggulan. Ke depan, terdapat peluang pengembangan varietas serta peningkatan kualitas melalui penelitian lanjutan.
Selain itu, disepakati bahwa perbaikan akhir dokumen deskripsi ditargetkan selesai pada 27 April 2026 dan segera disampaikan kembali ke DJKI sebagai bagian dari percepatan proses pengajuan.
Penguatan kelembagaan MPIG juga menjadi perhatian, dengan rencana pembaruan Surat Keputusan (SK) serta restrukturisasi organisasi pada tahun 2027 guna memastikan pengelolaan IG berjalan lebih profesional dan berkelanjutan.
Melalui sinergi yang kuat antara Kanwil Kemenkum Sulteng, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, Durian Asaan Pagimana diharapkan segera memperoleh perlindungan Indikasi Geografis, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berdaya saing tinggi.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
