PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rabu (1/4/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pembahasan difokuskan pada penguatan kebijakan anggaran bantuan hukum agar lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat kurang mampu. Rancangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap layanan bantuan hukum.
Pendalaman mencakup mekanisme penganggaran, penyaluran, serta pengawasan penggunaan dana bantuan hukum. Selain itu, dibahas pula peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Tim Perancang memastikan bahwa regulasi ini selaras dengan kebijakan nasional dan memiliki kejelasan implementasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan pentingnya keadilan bagi semua.
“Akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus menjamin efektivitas.
“Pengalokasian anggaran harus tepat sasaran agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan layanan bantuan hukum di Kabupaten Morowali semakin optimal.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
