PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (1/4/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya penguatan peran lembaga kemasyarakatan sebagai pilar utama dalam pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Pembahasan difokuskan pada penguatan fungsi lembaga kemasyarakatan seperti LPM, PKK, dan Karang Taruna agar memiliki peran yang lebih strategis dalam proses pembangunan daerah. Rancangan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kelembagaan yang kuat, terstruktur, serta memiliki kejelasan tugas dan fungsi.
Pendalaman dilakukan terhadap aspek pembinaan, dukungan anggaran, serta pola koordinasi antar lembaga dengan pemerintah daerah. Selain itu, dibahas pula bagaimana lembaga kemasyarakatan dapat berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat kohesi sosial, serta menjadi wadah aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
Tim Perancang melakukan penajaman norma untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta menjamin keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat secara efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan masyarakat.
“Lembaga kemasyarakatan harus menjadi ujung tombak dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus mampu memperkuat kolaborasi.
“Peraturan ini harus menghadirkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat agar pembangunan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di Kabupaten Morowali dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
