
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Buol tentang Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa serta Perangkat Desa, Selasa (31/3/2026), di Aula Kebangsaan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya kejelasan pengaturan agar mudah diterapkan.
Pembahasan difokuskan pada klasifikasi jenis pakaian dinas yang digunakan dalam berbagai situasi kedinasan, termasuk pakaian harian, pakaian resmi, serta atribut yang melekat pada masing-masing jabatan. Penentuan standar ini menjadi penting untuk menciptakan keseragaman dan kepastian dalam pelaksanaan tugas aparatur desa.
Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap detail teknis, seperti penggunaan tanda jabatan, atribut identitas, hingga ketentuan pemakaian pada acara tertentu. Selain itu, dilakukan penyesuaian dengan norma yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Aspek implementasi juga menjadi perhatian, terutama terkait kemudahan penerapan di tingkat desa, ketersediaan sarana pendukung, serta kesesuaian dengan kondisi daerah. Penyesuaian redaksional dilakukan untuk memastikan kejelasan norma dan menghindari interpretasi yang berbeda di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pengaturan pakaian dinas memiliki nilai strategis dalam mendukung kinerja aparatur.
“Pakaian dinas mencerminkan identitas dan profesionalisme aparatur, sehingga pengaturannya harus jelas dan mudah diterapkan,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus bersifat aplikatif.
“Regulasi yang baik adalah yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang tertib, sistematis, dan mendukung peningkatan kualitas aparatur desa.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
