PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia, Rabu (1/4/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam setiap kebijakan daerah.
Pembahasan difokuskan pada penguatan komitmen daerah dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat melalui kebijakan yang inklusif dan berkeadilan. Rancangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan menghormati hak setiap individu.
Pendalaman mencakup integrasi prinsip hak asasi dalam pelayanan publik, perlindungan kelompok rentan, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Selain itu, dibahas pula indikator penilaian kabupaten ramah HAM sebagai acuan implementasi.
Tim Perancang memastikan agar regulasi ini memiliki kejelasan norma dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat.
“Setiap kebijakan daerah harus menjamin hak masyarakat secara adil dan merata,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus berdampak nyata.
“Peraturan ini harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Kabupaten Morowali mampu menjadi daerah yang menjunjung tinggi hak masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
