PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove, Rabu (1/4/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menekankan pentingnya perlindungan ekosistem mangrove sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Pembahasan difokuskan pada upaya pelestarian dan pengelolaan mangrove secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Rancangan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pendalaman mencakup pengaturan zonasi, perlindungan kawasan mangrove, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan berbasis konservasi. Selain itu, dibahas pula potensi pengembangan ekowisata berbasis mangrove sebagai sumber pendapatan daerah.
Tim Perancang melakukan penyesuaian agar regulasi ini selaras dengan kebijakan lingkungan hidup nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan pentingnya menjaga lingkungan.
“Pengelolaan mangrove harus dilakukan secara berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi harus memberi nilai tambah.
“Perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan pengelolaan mangrove di Kabupaten Morowali semakin optimal.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
