Palu – Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/6) di Aula Kebangsaan ini difokuskan pada pembahasan dua Ranperda penting dari Pemerintah Kabupaten Donggala.
Adapun dua Ranperda yang difasilitasi dalam kegiatan ini meliputi:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Sakaya Membangun menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Donggala Jaya;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Donggala.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, serta OPD pemrakarsa yang terkait langsung dengan substansi regulasi yang diharmonisasikan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Kegiatan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Rakhmat renaldy Dalam Keterangannya juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.
“Penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan prinsip keharmonisan dengan sistem hukum nasional. Oleh karena itu, dukungan teknis dan substansial melalui proses harmonisasi seperti ini sangat penting agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar dapat dijalankan dengan baik dan berdampak positif,” Ujar Rakhmat.
Dalam proses harmonisasi, pembahasan dilakukan secara teknis dan substansial antara tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng dan jajaran teknis dari Pemkab Donggala. Diskusi berlangsung konstruktif dengan menelaah struktur dan substansi norma dari masing-masing rancangan, agar selaras dengan asas legalitas, efektivitas, dan kebermanfaatan publik.
Pemerintah Kabupaten Donggala menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan, yang dinilai sangat membantu dalam proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan secara resmi. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus terjalin demi memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan berlandaskan pada hukum yang tepat.
Hasil fasilitasi harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemkab Donggala dalam menetapkan kebijakan daerah yang akuntabel serta mewujudkan transformasi kelembagaan dan badan usaha milik daerah yang lebih profesional dan adaptif.
HUMAS KEMENKUM SULTENG