PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan arahan terkait penyesuaian fleksibilitas jam kerja bagi seluruh jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan Kanwil Kemenkum Sulteng pada Senin (6/4).
Kepala Bagian Tata Usaha Dan Umum (KabagTum), Muhammad Wahab Marawali, Dalam arahannya menegaskan bahwa fleksibilitas jam kerja merupakan strategi untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas, namun tetap harus dijalankan dengan disiplin dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa fleksibilitas bukan bentuk kelonggaran, melainkan kepercayaan yang harus dijaga melalui pemenuhan target kinerja, kehadiran yang tertib, serta pelaksanaan tugas yang optimal.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan jadwal kerja yang terkoordinasi di setiap unit serta pengawasan berjenjang agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa hambatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus diiringi dengan peningkatan kualitas kinerja.
“Fleksibilitas jam kerja harus dimaknai sebagai upaya meningkatkan produktivitas, bukan justru menurunkan kedisiplinan dalam bekerja,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada pegawai harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Setiap kebijakan yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan organisasi, sehingga harus dijawab dengan integritas, profesionalitas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui arahan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng mampu mengimplementasikan fleksibilitas jam kerja secara optimal, disiplin, dan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
