Palu – Guna memastikan bahwa kebijakan daerah selaras dengan kerangka hukum nasional serta memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelayanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali melaksanakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Kamis (12/6), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut berfokus pada pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara yang berkaitan erat dengan tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonodale sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ketiga rancangan yang dimaksud yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang BLUD RSUD Kolonodale;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Piutang Jangka Pendek BLUD RSUD Kolonodale;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD RSUD Kolonodale.
Permohonan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Bupati Morowali Utara, yang menyoroti pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam pengelolaan rumah sakit daerah agar berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi ini adalah bagian dari kontribusi nyata Kanwil dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap peraturan kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, dan dapat diimplementasikan secara efektif untuk pelayanan publik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Fasilitasi ini turut dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Kabupaten Morowali Utara, OPD pemrakarsa, serta tim teknis dan perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Sulteng. Seluruh proses berlangsung secara intensif dan terbuka, dengan mengedepankan telaah atas norma-norma hukum yang diatur dalam masing-masing rancangan.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan pentingnya keterpaduan antarinstansi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.
“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap Kabupaten Morowali Utara memiliki pedoman hukum yang komprehensif dalam tata kelola BLUD, khususnya RSUD Kolonodale, demi menjamin pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan akuntabel,” Tambahnya.
Melalui diskusi harmonisasi ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat disempurnakan sesuai asas legalitas dan efektivitas, sekaligus menjadi dasar yang kokoh dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan di tingkat daerah.
Fasilitasi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang adaptif, partisipatif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG