PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar kegiatan pembinaan dan edukasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Banggai, khususnya kepada bagian hukum, terkait dengan program Paralegal Justice Award (PJA) dan Posbankum Desa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut pendaftaran PJA 2025 dan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut tentang pelaksanaan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2025, yang juga mencakup pembentukan Posbankum Desa sebagai upaya meningkatkan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan.(27/02/2025)
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk dari bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai. Dalam sesi konsultasi tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah memberikan penjelasan rinci mengenai tata cara pendaftaran peserta Paralegal Justice Award 2025 (PJA) serta pentingnya partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung program ini. Selain itu, kegiatan tersebut juga membahas tentang layanan hukum di desa dan kelurahan melalui Posbankum (Pos Bantuan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana memberikan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di tingkat desa yang masih minim akses terhadap bantuan hukum formal.
“Kegiatan ini sangat penting agar setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Banggai dapat memahami lebih dalam tentang pentingnya akses keadilan bagi masyarakat. Kami berharap dengan adanya Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan layanan hukum yang lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal mereka,” ungkap Kakanwil, Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan, “Kami terus mendorong pemerintah daerah di seluruh Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Banggai, untuk aktif berpartisipasi dalam pendaftaran Paralegal Justice Award 2025. Ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih kesulitan dalam mengakses layanan hukum yang memadai. Kami juga ingin memastikan bahwa pembentukan Posbankum Desa bisa berjalan dengan lancar, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi dan akses hukum.”
Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mendampingi pelaksanaan kegiatan PJA 2025, serta memastikan bahwa Posbankum Desa dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Banggai dan seluruh daerah di Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta akses keadilan yang lebih luas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
(HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG)