
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum secara daring, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya regulasi terbaru yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Hukum. Sosialisasi tersebut diikuti oleh kepala kantor wilayah, serta satuan kerja di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman terhadap substansi kebijakan baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pengelolaan laporan pengaduan merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sistem pengaduan yang transparan dan responsif menjadi wujud komitmen institusi dalam mendengarkan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Pengaduan masyarakat bukan sekadar laporan, tetapi bentuk partisipasi publik dalam mengawal pelayanan pemerintah. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, kita berharap pengelolaan pengaduan semakin akuntabel dan memberikan kepastian tindak lanjut,” ujar Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tata cara penerimaan, verifikasi, penanganan, hingga pemantauan tindak lanjut laporan pengaduan secara lebih sistematis dan terintegrasi. Regulasi ini juga mempertegas standar pelayanan serta tanggung jawab unit kerja dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap mengimplementasikan ketentuan dalam peraturan tersebut secara konsisten, termasuk melakukan penguatan koordinasi internal dan peningkatan kapasitas petugas pengelola pengaduan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap pengelolaan laporan pengaduan di wilayah Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada penyelesaian, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang diberikan.
Semangat ini sejalan dengan komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
