PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti Webinar Indikasi Geografis sesi kedua secara virtual dengan tema “Sinergi Kebijakan, Inovasi dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis Untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah.” Webinar ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tujuan untuk membahas potensi pemberdayaan ekonomi daerah melalui perlindungan indikasi geografis. (27/02/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpa, serta beberapa fungsional pada Bidang Pelayanan KI. Selain itu, turut hadir juga Kepala Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)/BAPPERIDA/LITBANGDA Kota/Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Webinar ini juga melibatkan perwakilan masyarakat yang terlibat dalam perlindungan indikasi geografis, termasuk produk-produk lokal khas Sulawesi Tengah, seperti Bawang Goreng Palu, Kopi Arabica Kamalisi Sigi, Cengkeh Tolitoli, Durian Asaan, Durian Nambo, Kelapa Babasal, Salak Pondoh Simpang Raya, dan Ubi Tomundo.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam mendorong perlindungan merek untuk produk turunan Indikasi Geografis. Pemanfaatan Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pemberdayaan ekonomi daerah, terutama dalam meningkatkan daya saing produk lokal dan melindungi hak-hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mendukung perlindungan dan pemanfaatan indikasi geografis. “Kami berharap melalui sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait, produk-produk lokal Sulawesi Tengah yang memiliki potensi besar ini dapat lebih dilindungi dan dipasarkan dengan baik. Perlindungan terhadap indikasi geografis ini bukan hanya soal hak cipta, tetapi juga tentang meningkatkan nilai ekonomi produk-produk daerah yang memiliki ciri khas,” ujar Rakhmat Renaldy.
Webinar ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong penguatan kebijakan dan inovasi dalam perlindungan indikasi geografis yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi daerah, serta memfasilitasi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual lokal mereka.
(HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG)