
Luwuk — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademik. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan koordinasi dengan AMIK Luwuk Banggai dan STT Star’s Lub Luwuk dalam rangka pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), Kamis (9/4).
Kegiatan yang diikuti langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere bersama tim, adalah bagian dari upaya strategis menghadirkan layanan KI yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh civitas akademika.
Dalam pertemuan tersebut, pihak AMIK Luwuk Banggai menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Sentra KI. Melalui perwakilan Wakil Rektor I Bidang Akademik, kampus menyatakan kesiapan untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Bahkan, langkah awal telah direncanakan melalui rapat manajemen internal guna mempercepat proses pembentukan Sentra KI. Pengalaman kampus dalam mendaftarkan karya intelektual seperti buku, skripsi, dan karya tulis ilmiah menjadi modal penting dalam mendukung keberhasilan program ini.

Hal serupa juga disampaikan oleh pihak STT Star’s Lub Luwuk. Dalam pertemuan tersebut, Direktur kampus menyampaikan bahwa institusinya telah aktif dalam pendaftaran hak cipta, khususnya buku. Mereka menyambut baik pembentukan Sentra KI dan berkomitmen untuk segera melengkapi persyaratan administrasi. Selain itu, pihak STT Star’s Lub Luwuk juga menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam peresmian Sentra KI yang direncanakan berlangsung secara serentak di Kota Palu.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa dalam keterangannya menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mendorong budaya hukum di bidang kekayaan intelektual.
“Sentra KI di kampus akan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta percepatan pendaftaran kekayaan intelektual. Ini penting agar karya-karya akademisi dan mahasiswa mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Sentra KI diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum di kalangan civitas akademika serta mendorong lahirnya inovasi yang memiliki nilai ekonomi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen jajarannya dalam memperluas jangkauan layanan KI hingga ke daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap karya intelektual yang lahir dari daerah, termasuk dari kampus-kampus di Luwuk, mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pembentukan Sentra KI ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi dan mendorong kreativitas masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan perguruan tinggi menjadi kunci dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan koordinasi intensif dengan kedua kampus guna memastikan seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi secara tepat dan sesuai ketentuan. Selain itu, pendampingan, penguatan kapasitas, serta coaching akan dilakukan secara berkelanjutan agar Sentra KI yang terbentuk dapat berjalan secara mandiri dan optimal.
Dengan langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimis pembentukan Sentra KI di wilayah Sulawesi Tengah akan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap karya intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
