
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Diseminasi dan Asistensi Pedoman Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia secara daring, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Sulteng. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI yang memberikan pemaparan komprehensif terkait pedoman analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah.Diseminasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah dalam melaksanakan analisis kebijakan yang sistematis, terukur, dan berbasis data.
Dalam sebuah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas kebijakan di tingkat wilayah.
“Pedoman AIEK ini harus menjadi acuan bersama dalam menyusun analisis kebijakan yang tidak hanya tepat secara metodologi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Saya berharap seluruh jajaran dapat mengimplementasikan hasil kegiatan ini secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkap Rakhmat Renaldy
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar seluruh peserta aktif dalam mengikuti kegiatan serta mampu menerjemahkan materi yang diperoleh ke dalam praktik kerja yang konkret.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara menyeluruh tahapan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan, sehingga mampu meningkatkan kualitas rekomendasi kebijakan serta mendukung kinerja organisasi yang lebih efektif dan akuntabel.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
