Palu (06/10/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), mengikuti webinar nasional bertajuk “Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Langkah Awal Perlindungan Defensive” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Laina Sumarlina Sitohang, Analis Kebijakan Muda DJKI Kemenkum, dan Hery Manurung, Pamong Budaya Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan. Webinar tersebut diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Sulteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha.
Dalam pemaparannya, narasumber dari DJKI menekankan bahwa saat ini Kementerian Hukum tengah mengembangkan Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi warisan budaya bangsa dari klaim sepihak negara asing.
“Pusat Data KIK ini menjadi bentuk kedaulatan negara atas warisan budaya. Ia akan berfungsi sebagai sumber rujukan penelitian, pengobatan tradisional, bahan promosi budaya, hingga dasar negosiasi akses dan pembagian manfaat (access sharing) terhadap pemanfaatan KIK,” jelas Laina Sumarlina Sitohang.
Selain aspek perlindungan, pembahasan juga menyoroti peluang ekonomi besar dari Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Salah satu contohnya adalah Kain Tenun Endek Bali yang digunakan oleh rumah mode dunia Christian Dior pada Paris Fashion Week 2021, yang menunjukkan bagaimana budaya lokal dapat menembus pasar global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, DJKI Kemenkum dan Ditjen Perlindungan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan tengah membangun kerja sama strategis untuk memperkuat sinergi dalam pemetaan, inventarisasi, dan pertukaran data budaya, serta perlindungan objek pemajuan kebudayaan sebagai Kekayaan Intelektual.
“Setiap data warisan budaya takbenda yang tercatat di Kementerian Kebudayaan akan otomatis terintegrasi ke dalam Pusat Data KIK DJKI dan terhubung dengan sistem internasional seperti WIPO (World Intellectual Property Organization),” terang Hery Manurung.
Melalui integrasi ini, Indonesia akan memiliki basis data KIK yang kuat dan diakui secara global, sehingga menjadi benteng pertahanan budaya nasional dari eksploitasi dan pengakuan sepihak oleh negara lain.
Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha, menegaskan pentingnya peran masyarakat dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal. “Pencatatan KIK bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga warisan leluhur. Kami mengajak komunitas adat, pemerintah daerah, dan pelaku budaya di Sulawesi Tengah untuk aktif mencatatkan KIK di wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelestarian dan perlindungan KIK merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional yang berorientasi pada nilai-nilai budaya. “Kekayaan budaya daerah adalah identitas dan kebanggaan bangsa. Melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, kita bukan hanya melindungi nilai-nilai tradisi, tetapi juga membuka peluang ekonomi kreatif yang menyejahterakan masyarakat,” tutur Rakhmat.
Beliau juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap memfasilitasi pendampingan dan sosialisasi bagi pemerintah daerah, lembaga adat, serta kelompok masyarakat yang ingin mendaftarkan KIK mereka. “Kami terus mendorong agar warisan budaya Sulawesi Tengah, seperti tenun tradisional, kuliner khas, hingga kearifan lokal masyarakat adat, tercatat secara resmi. Ini bagian dari upaya menjaga martabat daerah di tingkat nasional maupun internasional,” tutup Rakhmat Renaldy.
HUMAS KEMENKUM SULTENG