Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, konsisten, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tojo Una-Una yang diselenggarakan pada Senin (6/10/2025) di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, dengan menghadirkan perwakilan dari DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi DPRD Tojo Una-Una terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi empat Raperda yang tengah disusun.
Pembahasan dalam forum tersebut meliputi penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis budaya, kepemudaan dan olahraga, penguatan program bidang pariwisata, serta penyelenggaraan perhubungan.
Tim perancang memberikan berbagai masukan dan penajaman substansi untuk memastikan setiap rancangan peraturan memenuhi asas kejelasan rumusan, kesesuaian hierarki, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas pembentukan hukum di daerah. Ia menegaskan, harmonisasi tidak hanya berfungsi menyesuaikan redaksional atau teknis, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan arah yang jelas.
“Harmonisasi adalah langkah awal untuk memastikan setiap regulasi daerah berjalan searah dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Kita ingin setiap Raperda yang disusun benar-benar fungsional, tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menambahkan bahwa keberhasilan pembentukan hukum di daerah sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara DPRD dan instansi pembina regulasi. Menurutnya, proses harmonisasi yang dilakukan secara terbuka dan objektif akan menghasilkan peraturan yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Regulasi yang kuat akan menjadi pondasi utama bagi peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan DPRD Tojo Una-Una menjadi kunci dalam memastikan setiap aturan benar-benar dapat diterapkan dan memberi manfaat nyata,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra aktif dalam pembentukan peraturan daerah yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Fasilitasi harmonisasi diharapkan mampu mempercepat penyempurnaan empat Raperda Kabupaten Tojo Una-Una agar segera difinalisasi dan disahkan menjadi regulasi yang berkualitas serta berdaya guna.
HUMAS KEMENKUM SULTENG