Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi, yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) di Ruang Rapat DPMPTSP Sigi.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam rangka pembentukan Agensi Layanan SATU NUSA AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kabupaten Sigi. Inovasi ini dirancang sebagai strategi penguatan layanan hukum berbasis sinergi multi-stakeholder, guna memperluas jangkauan pelayanan publik sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum di daerah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, memaparkan tugas dan fungsi divisi, termasuk Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia juga menjelaskan rancangan proyek perubahan berupa penguatan layanan AHU melalui pembentukan Agensi Layanan SATU NUSA AHU, yang akan dilaksanakan bersama mitra pemerintah daerah.
Salah satu hasil penting dari koordinasi ini adalah adanya kesepakatan dengan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sigi untuk menunjuk seorang pegawai yang akan bertugas sebagai Petugas Agensi Layanan SATU NUSA AHU, yang penetapannya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi terkait layanan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dan Apostille, sehingga pegawai DPMPTSP dapat lebih memahami mekanisme layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sigi menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi proyek perubahan ini, serta berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulteng dapat terus berlanjut demi peningkatan pelayanan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya memberikan apresiasi atas langkah kolaboratif ini.
“Pembentukan Agensi Layanan SATU NUSA AHU di Kabupaten Sigi adalah bentuk nyata dari semangat menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin masyarakat di daerah tidak lagi terkendala akses, karena layanan sudah tersedia di instansi terdekat yang bersinergi dengan Kemenkum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh inovasi semata, tetapi juga oleh kuatnya kolaborasi lintas instansi.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak, baik pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya, agar layanan hukum yang diberikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sinergi adalah kunci utama,” ujar Rakhmat Renaldy.
Dengan adanya koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sigi dan wilayah sekitarnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG