Palu, 1 Juli 2025 — Sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan masyarakat, Kabupaten Banggai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Tahun 2025–2030, yang kini difasilitasi harmonisasinya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Dipimpin langsung oleh Kakanwil Rakhmat Renaldy, kegiatan ini menyempurnakan struktur dan substansi Ranperbup agar sesuai dengan UU Kesehatan dan peraturan sektoral lainnya.
“Penyakit seperti TBC tidak cukup ditangani hanya dengan pendekatan medis. Harus ada regulasi yang mendorong kolaborasi lintas sektor dan menjamin kesinambungan program. Itulah pentingnya Perbup ini,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa produk hukum daerah seperti ini merupakan wujud konkret bahwa kesehatan masyarakat menjadi prioritas hukum dan kebijakan di daerah.
HUMAS KEMENKUM KANWIL SULTENG