Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Notaris di wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tengah. Acara berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Best Western Coco, Palu, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis di bidang hukum dan pelayanan publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulteng, Farid, Kepala Kanwil Kemenham, Mangatas Nadeak, perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Koordinator Pengawas Polda Sulteng, serta para pejabat tinggi dan pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan pelantikan ini menetapkan 24 pejabat baru yang terdiri dari 19 Notaris dan 5 PPNS dari instansi pemerintah daerah dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy, menyampaikan pesan penuh makna yang sarat dengan nilai keimanan dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
Ia menekankan bahwa Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autentik, memegang peran strategis dalam kehidupan hukum masyarakat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014, disebutkan bahwa Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugasnya di hadapan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
“Sebagai pejabat publik yang diberikan kewenangan oleh negara, Notaris harus menjaga integritas, menaati Undang-Undang, serta senantiasa berhati-hati dalam pembuatan akta. Prosedur formal, seperti kehadiran para pihak dan keabsahan dokumen, adalah hal yang tidak boleh diabaikan,” ujar Rakhmat Renaldy. Selasa, (15/4/2025) pagi.
Ia juga menuturkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi tonggak penting dalam pemberdayaan ekonomi desa. Dalam hal ini, Kemenkum turut berperan dalam memastikan pendirian koperasi dilakukan secara sah dan terlindungi secara hukum.
“Koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang mandiri dan kuat. Maka dari itu, dukungan legal dari Kemenkum sangat vital, terutama dalam proses badan hukum, perlindungan hukum, serta pendampingan regulatif lainnya,” tambah Rakhmat.
Sementara itu, menyangkut pelantikan PPNS, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya profesionalisme dan sinergi antara PPNS dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan, sebagaimana amanat dalam PP Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 92 Tahun 2015.
“PPNS adalah bagian penting dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan PPNS yang tidak hanya paham aspek yuridis, tetapi juga cakap secara teknis operasional dan mampu membangun koordinasi yang solid di lapangan,” jelasnya.
Dalam rangka mendukung layanan PPNS, ia pun turut memperkenalkan aplikasi PPNS Online yang dikembangkan oleh Ditjen AHU. Aplikasi ini mempermudah berbagai layanan administratif mulai dari verifikasi, pelantikan, mutasi hingga penerbitan Kartu PPNS. Layanan ini juga telah dikenai tarif PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
“Saya yakin dengan kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme, Saudara akan membawa manfaat besar dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
“Mari kita terus bergerak maju membangun hukum yang kuat dan berkeadilan di Sulawesi Tengah,” pungkas Rakhmat Renaldy
HUMAS KEMENKUM SULTENG