Sinergi Pemdes, Notaris, dan Instansi Teknis Jadi Kunci Sukses Pengesahan Badan Hukum
Sigi – Dalam rangka mendukung program strategis nasional penguatan ekonomi kerakyatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong percepatan pendirian dan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
Komitmen ini kembali ditegaskan dalam kegiatan Monitoring Percepatan Pendirian KMP yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, pada Selasa (17/6/2025).
Kegiatan monitoring yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, serta turut dihadiri secara langsung Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi, Rolly, Sekretaris Desa Kalukubula, para notaris wilayah Kabupaten Sigi, dan berbagai pengurus Koperasi Merah Putih Kalukubula.
Dalam laporannya, Sekretaris Desa Kalukubula menyampaikan bahwa koperasi di desanya telah terbentuk secara internal sejak bulan sebelumnya, namun pengesahan badan hukum masih tertunda akibat kendala administratif. Desa Kalukubula sendiri memiliki lebih dari 15.000 jiwa yang dinilai sangat potensial menjadi basis kekuatan koperasi desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sigi mengungkapkan bahwa meskipun 176 desa dan kelurahan di wilayahnya telah membentuk koperasi, pengesahan badan hukum masih terkendala oleh kelengkapan dokumen yang belum sepenuhnya dipenuhi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam arahannya menekankan pentingnya kerja cepat dan kolaboratif dari semua pihak.
“Kita hanya punya waktu sampai 30 Juni 2025. Proses pengesahan badan hukum koperasi tidak bisa ditunda-tunda lagi. Semua notaris, pemerintah desa, dan pengurus koperasi harus bekerja dalam semangat kolaborasi. Kemenkum Sulteng akan terus memonitor progres ini secara real-time di seluruh wilayah,” tegas Rakhmat Renaldy.
Dia juga meminta para notaris untuk tetap profesional dalam menyelesaikan tugas meskipun menghadapi berbagai kendala teknis, termasuk hambatan dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang kerap mengalami gangguan jaringan.
Sesi diskusi juga mencatat sejumlah tantangan di lapangan, di antaranya laporan notaris mengenai gangguan sistem AHU dan hambatan geografis, terutama di wilayah terpencil seperti Kecamatan Pipikoro. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pelaksanaan penandatangan dokumen secara kolektif di lokasi netral yang lebih mudah diakses.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan akan menyampaikan masukan tersebut ke pusat agar dilakukan optimalisasi sistem AHU Online secara menyeluruh, sehingga tidak menjadi penghambat utama dalam proses percepatan.
Tindak lanjut dari kegiatan ini mencakup:
1. Instruksi kepada seluruh notaris di Kabupaten Sigi untuk memperkuat koordinasi dengan desa dan pengurus koperasi.
2. Dorongan kepada pemerintah desa agar segera melengkapi dokumen pendukung.
3. Usulan resmi kepada Ditjen AHU untuk peningkatan layanan dan sistem AHU Online.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulteng menegaskan keseriusannya dalam menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi desa yang kuat dan legal secara hukum.
“Kita ingin pastikan bahwa koperasi bukan hanya sekadar nama, tapi benar-benar berbadan hukum, aktif, dan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa,” tutup Rakhmat Renaldy.
HUMAS KEMENKUM SULTENG