Palu, 17 Juni 2025 – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa transformasi digital di bidang hukum kini bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan yang mendesak. Hal ini disampaikannya saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV di Graha Pengayoman, Jakarta.
Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa transformasi digital adalah agenda yang harus segera diakselerasi oleh seluruh satuan kerja Kemenkum, termasuk di daerah.
“Transformasi digital adalah jantung dari reformasi birokrasi hukum. Di Kanwil Kemenkum Sulteng, kami terus mendorong digitalisasi layanan hukum, mulai dari layanan AHU, KI, sampai pelayanan publik di pemasyarakatan dan keimigrasian. Arahan Wamenkum menjadi pengingat bahwa percepatan ini tak bisa ditunda,” tegas Rakhmat Renaldy di Palu.
Menurutnya, digitalisasi tidak hanya sebatas mengubah sistem menjadi daring, tetapi harus mampu mengubah cara berpikir birokrasi, memutus rantai kerumitan layanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan reformasi.
Wamenkum dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada enam indikator utama yang menjadi fondasi transformasi digital menuju birokrasi hukum yang adaptif dan responsif: integrasi, andal, akuntabel, efisien, aksesibilitas, dan kepuasan publik.
“Kita tidak hanya bicara soal penggunaan teknologi, tetapi bagaimana teknologi menghadirkan dampak nyata terhadap kualitas layanan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa birokrasi digital harus mengedepankan transparansi, efisiensi anggaran, optimalisasi SDM, serta memastikan seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses layanan hukum tanpa diskriminasi.
Mendukung hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulteng menyebut bahwa pihaknya tengah mengembangkan berbagai inisiatif layanan hukum digital, termasuk digitalisasi posyankum, penyuluhan hukum berbasis media sosial, serta akselerasi sistem AHU dan KI online di desa dan kelurahan.
“Ini bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi keadilan yang lebih cepat dan lebih dekat dengan rakyat. Kami tidak ingin digitalisasi berhenti di kota besar saja. Masyarakat di desa, daerah terluar dan terpencil juga harus bisa merasakan manfaatnya,” ujar Rakhmat Renaldy.
PKN Tingkat II ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai instansi, termasuk 38 orang dari Kemenkumham, serta peserta dari Kepolisian, BSSN, dan unsur imigrasi dan pemasyarakatan. Pelatihan ini berlangsung sejak 17 Juni hingga 17 Oktober 2025, dengan total 913 jam pelajaran menggunakan metode blended learning.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyebutkan bahwa pelatihan ini ditujukan untuk mencetak pemimpin yang strategis, visioner, dan mampu menjawab tantangan digitalisasi birokrasi dalam konteks global.
“Kami berharap PKN ini menghasilkan pemimpin yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan, tapi juga mampu menciptakan inovasi kebijakan berbasis teknologi untuk menjangkau seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Transformasi digital yang menyentuh hingga akar birokrasi hukum daerah, seperti yang dikembangkan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng, menjadi langkah penting dalam mewujudkan Indonesia yang modern, inklusif, dan berkeadilan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG