Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang menjadi bagian dari gelaran Semarak Sulteng Nambaso 2025, bertempat di Jodjokodi Convention Center (JCC), Senin malam (12/05/2025).
Kegiatan yang telah berlangsung selama 30 hari ini, menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat dalam bentuk konsultasi, asistensi penelusuran, promosi dan edukasi, serta pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, menyampaikan sejumlah capaian penting. Salah satunya adalah keberhasilan menjangkau lebih dari 10.000 masyarakat melalui kegiatan promosi dan edukasi KI yang digelar di Lapangan Immanuel Palu pada 26 April 2025, dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Selain itu, momen penting juga ditandai dengan penyerahan 50 sertifikat merek secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng kepada Wakil Gubernur Sulteng, sebagai bentuk dukungan dan fasilitasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi serta Kota Palu.
Selama berlangsungnya stand layanan di JCC, tercatat 102 orang telah memanfaatkan layanan konsultasi dan penelusuran merek yang tersedia, sementara sebanyak 18 pemohon berhasil mengajukan pendaftaran merek secara langsung.
“Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Ainun.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, juga menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan aktif masyarakat dalam program ini.
Kata dia, MIPC merupakan bentuk upaya Kementerian Hukum yang dipimpin Supratman Andi Agtas dalam memberikan akses layanan hukum yang inklusif dan memberdayakan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, inovator, dan kreator di Sulawesi Tengah mendapatkan perlindungan hukum atas hasil karyanya,” jelas Rakhmat Renaldy.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng merekomendasikan adanya perluasan kolaborasi sinergis dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mengoptimalkan pelaksanaan Mobile IP Clinic ke lebih banyak wilayah dan pelaku usaha.
“Kami juga mengajak seluruh elemen pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi dalam memperluas jangkauan layanan KI di masa mendatang,” tandas Rakhmat Renaldy.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung inovasi, kreativitas, serta perlindungan hukum atas karya anak bangsa di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG