
Palu - Dalam rangka memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin manfaat optimal bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut, Kamis (12/6), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini secara khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut, yang menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi pengelolaan aset agar lebih adaptif dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyatakan bahwa fasilitasi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.
“Penyelenggaraan kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki nilai keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Rakhmat Renaldy.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat dari Bagian Hukum Kabupaten Banggai Laut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, para pemrakarsa dan tim ahli perancang peraturan daerah, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga sebagai bagian dari strategi menyusun produk hukum yang aspiratif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini, Kabupaten Banggai Laut dapat melahirkan peraturan yang implementatif dan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam tata kelola aset daerah,” tambahnya.

Diskusi harmonisasi dilakukan secara teknis dan terbuka, dengan mengkaji setiap norma dalam rancangan peraturan untuk memastikan kesesuaiannya dengan asas legalitas, efektivitas, dan kebermanfaatan publik.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut memperoleh dukungan legal yang kokoh dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang pengelolaan barang milik daerah. Sinergi ini menjadi cerminan nyata komitmen bersama antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang progresif, responsif, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
