
Palu – Upaya penguatan legalitas organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi salah satu fokus utama yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, dalam kegiatan pembinaan ormas di Hotel Best Western Palu, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Farid Rifai Yotolembah, serta dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, Dahri Saleh, dan Kasubdit III Ditintelkam Polda Sulteng, Hesky Supit.
Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa legalitas merupakan aspek fundamental bagi keberlangsungan organisasi. Ormas dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum, namun keduanya tetap wajib memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, seperti akta pendirian, AD/ART, hingga laporan kegiatan.
“Legalitas bukan hanya formalitas, tetapi menjadi dasar kepercayaan publik dan legitimasi organisasi dalam menjalankan aktivitasnya,” jelasnya.

Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan organisasi, termasuk dalam aspek keuangan. Ormas yang menghimpun dana dari masyarakat wajib menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh ormas di Sulawesi Tengah dapat memastikan status hukumnya jelas dan terdaftar, sehingga mampu berkontribusi secara optimal dalam pembangunan serta menjaga ketertiban umum.
Selain itu, peningkatan kesadaran hukum di kalangan ormas diharapkan mampu mencegah pelanggaran serta memperkuat stabilitas sosial di tengah masyarakat yang semakin dinamis.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
