
Palu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap larangan dan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kegiatan pembinaan yang digelar di Hotel Best Western Palu, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Farid Rifai Yotolembah, serta dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, Dahri Saleh, dan Kasubdit III Ditintelkam Polda Sulteng, Hesky Supit.
Dalam penyampaiannya, Rakhmat menjelaskan bahwa ormas dilarang melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti menyebarkan permusuhan berbasis SARA, melakukan kekerasan, hingga mengganggu ketertiban umum.
“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan status badan hukum,” tegas Rakhmat Renaldy.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus tertentu, pelanggaran oleh anggota atau pengurus ormas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rakhmat menekankan bahwa pemahaman terhadap larangan dan sanksi ini penting sebagai upaya preventif agar ormas tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh ormas dapat menjalankan aktivitasnya secara tertib, menjaga stabilitas sosial, serta berkontribusi positif dalam pembangunan.
Dengan kepatuhan terhadap aturan, ormas diharapkan menjadi pilar penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
