Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus menggelorakan upaya memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui kegiatan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai Laut tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Paisu Moute Tahun 2026–2030, yang digelar pada Senin (27/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, pejabat struktural, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menelaah dan menyempurnakan rancangan kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah agar selaras dengan ketentuan hukum nasional, prinsip tata kelola keuangan daerah, dan nilai-nilai transparansi publik.
Ranperda ini mengatur rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Paisu Moute selama periode 2026–2030. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat, sekaligus menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Dalam forum harmonisasi, tim perancang Kanwil melakukan penelaahan komprehensif terhadap substansi dan struktur peraturan. Pendekatan yang dilakukan menitikberatkan pada sinkronisasi antara norma hukum, efektivitas pelaksanaan, serta kesesuaian dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan fundamental dalam pembentukan regulasi yang bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa proses ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk menyeimbangkan kepentingan pemerintah dan masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi jaminan agar setiap kebijakan daerah memiliki arah yang jelas, legalitas yang kuat, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum merupakan bentuk investasi sosial yang memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ketika pemerintah memperkuat sektor air bersih, sejatinya ia sedang memperkuat kualitas hidup warganya. Karena itu, regulasi seperti ini harus disusun secara cermat dan visioner agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan perannya sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembentukan hukum yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Proses harmonisasi Ranperda ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel serta mendorong peningkatan layanan dasar masyarakat di bidang air bersih.
Sebagai instansi pembina hukum di daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong pemerintah daerah di seluruh kabupaten dan kota untuk memastikan setiap kebijakan strategis memiliki dasar hukum yang kokoh dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Melalui sinergi dan pendampingan yang berkesinambungan, Kemenkum Sulteng berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
