
Palu — Upaya menjamin perlindungan bagi kelompok rentan di Kabupaten Morowali terus diperkuat melalui penyusunan regulasi yang berpihak dan terukur. Hal ini tercermin dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperbup) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial kepada Lanjut Usia Miskin, Penyandang Disabilitas, Anak Terlantar, serta Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu.
Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi pembahasan teknis tersebut di Aula Kebangsaan, Rabu (2/7/2025), bersama tim dari Pemkab Morowali dan perancang peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, menekankan pentingnya pengaturan teknis bantuan sosial agar implementasi kebijakan dapat berlangsung adil dan akuntabel.
“Instrumen hukum seperti ini penting untuk memastikan bahwa kelompok rentan terlindungi secara nyata oleh kebijakan daerah. Harmonisasi menjadi dasar agar bantuan sosial disalurkan dengan adil dan transparan,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Kemenkum Sulteng terus berkomitmen menjadi mitra daerah dalam memastikan regulasi tidak hanya sah, tetapi juga berpihak dan tepat sasaran dalam pelaksanaannya.
HUMAS KEMENKUM KANWIL SULTENG


















