Palu – Dalam upaya memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Rabu (11/6), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan dua regulasi strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Khusus Perusahaan Terbatas Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP); dan
- Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, diwakili oleh Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum membuka Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid Melalui Zoom Meeting Yang juga dihadiri secara daring oleh jajaran PT IMIP Jakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, serta perwakilan dari PT IMIP Site Morowali.
Turut hadir secara langsung para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Bagian Hukum Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, serta OPD pemrakarsa yang terlibat dalam substansi regulasi.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi adalah bentuk tanggung jawab konstitusional Kementerian Hukum dalam memastikan regulasi daerah memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Kegiatan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi langkah strategis untuk menjamin bahwa produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki daya guna bagi masyarakat,”
Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip sistem hukum nasional.
“Melalui fasilitasi ini, kami berharap daerah mampu melahirkan peraturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga solutif, visioner, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah,” tambahnya.
Proses harmonisasi berlangsung secara teknis dan substansial melalui diskusi terbuka antara tim perancang Kanwil Kemenkum Sulteng dan jajaran teknis Pemkab Morowali. Setiap norma dalam rancangan regulasi dikaji untuk memastikan kesesuaiannya dengan asas legalitas, efektivitas, dan kebermanfaatan publik.
Pemerintah Kabupaten Morowali menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis yang diberikan, yang sangat membantu dalam penyempurnaan substansi sebelum penetapan resmi. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.
Hasil fasilitasi harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan kokoh dalam mewujudkan pengelolaan kawasan industri dan koperasi berbasis hukum yang mendukung kemajuan ekonomi serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG