Toli-Toli - Menjelang akhir tahun 2024, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kota Toli-Toli. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 11 Desember 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait peran pemerintah dalam mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Rabu, (11/12).
FGD ini dibuka oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Eben Rifqi Taufan, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Perizinan, Irwan Saud, serta staf Divisi Keimigrasian. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai aparat pemerintah daerah, khususnya Camat dan Lurah se-Kota Toli-Toli, serta instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan ini, tema yang diangkat adalah "Peran Pemerintah Mencegah Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Tahun 2024". Diharapkan, melalui FGD ini, aparat pemerintah daerah setempat dapat lebih paham mengenai prosedur yang berlaku untuk keberangkatan PMI, serta lebih sigap dalam mengantisipasi dan mengawasi keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri agar sesuai dengan aturan yang ada.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah dalam bidang keimigrasian. Menurutnya, pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang sah agar terdaftar dengan baik di instansi terkait. Dengan demikian, para pekerja migran dapat memperoleh hak-haknya, termasuk perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya pencegahan pekerja migran non-prosedural, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG