
PALU – Mengawali Tahun Anggaran 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan Rapat Penyusunan Revisi DIPA dan RPD Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Selasa (7/1/2026).
Rapat yang dibuka oleh Sopian selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola anggaran agar seluruh program berjalan selaras dengan target kinerja.
Pembahasan meliputi rencana serapan anggaran DIPA Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, DIPA BPHN, dan DIPA BSK, termasuk sinkronisasi kegiatan dan kesiapan pelaksanaan di Triwulan I.
Sopian menegaskan bahwa perencanaan adalah pondasi utama pelaksanaan program.
“Dengan perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan akan lebih terarah dan terukur,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya integritas pengelolaan anggaran.
“Pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel adalah bagian dari profesionalisme organisasi,” tegasnya.
Dalam penegasannya, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa pengelolaan anggaran yang baik harus dilandasi kedisiplinan dan tanggung jawab yang jelas.
“Anggaran bukan sekadar dukungan administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kinerja organisasi berjalan profesional dan berorientasi hasil,” pungkasnya.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan kesiapan menghadapi Tahun Anggaran 2026 dengan tata kelola anggaran yang kuat dan berorientasi kinerja.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
