
Palu, 21 Juli 2025 — Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi tolok ukur utama dalam penyediaan layanan publik. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Ranperbup tentang SPM BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Parigi Moutong sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan akses kesehatan yang berkualitas.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil dan dihadiri langsung oleh tim teknis dari Pemkab Parigi Moutong serta perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa SPM bukan sekadar angka administratif, tetapi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas kesehatan dasar.
“Dengan Ranperbup ini, kita ingin setiap Puskesmas memiliki tolok ukur layanan yang pasti, merata, dan berkualitas. Ini bagian dari upaya negara dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG


















