
Palu – Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama Kepala Divisi P3H, Sopian dan Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti rapat virtual koordinasi terkait Aplikasi E-Harmonisasi Raperda/Raperkada. Rapat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum seIndonesia. (13/02/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi serta memperkenalkan aplikasi terbaru yang mempermudah proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Aplikasi E-Harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses penyusunan peraturan daerah yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Rakhmat Renaldy mengungkapkan pentingnya inovasi teknologi dalam mendukung transparansi dan efisiensi dalam proses pembuatan regulasi di tingkat daerah. "Melalui aplikasi ini, diharapkan proses harmonisasi dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan efektif, serta memudahkan semua pihak dalam memastikan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
"Aplikasi ini bukan hanya alat, tetapi menjadi solusi konkret untuk mempermudah penyusunan peraturan daerah yang sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Rakhmat Renaldy. Ia juga menghimbau untuk segera mempersiapkan diri, termasuk membentuk tim kerja yang akan berperan penting dalam implementasi aplikasi ini di tingkat daerah.
Aplikasi E-Harmonisasi akan segera diluncurkan pada 25 Februari 2025. Ke depan, setiap pemerintah daerah dan Kantor Wilayah akan memiliki akun khusus untuk mempermudah koordinasi dan pengawasan proses harmonisasi. Untuk itu, setiap Kantor Wilayah diminta untuk segera membentuk tim kerja yang akan bertanggung jawab dalam penggunaan dan implementasi aplikasi ini di tingkat daerah masing-masing. Dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan peraturan daerah yang lebih berkualitas serta memastikan bahwa produk hukum daerah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan nasional.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
