PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mempresentasikan pedoman pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebuah program strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Dalam presentasi ini, disampaikan bahwa proses pembentukan dimulai dengan tahapan administratif berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa atau Lurah, yang dilanjutkan dengan pengesahan melalui SK Bupati dan SK Gubernur. Kamis, (05/12)
Proses tersebut melibatkan verifikasi dan penilaian berbasis empat dimensi utama: akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi. Penilaian ini memastikan masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai, mampu mengakses keadilan, dan terlibat aktif dalam proses demokrasi serta penerapan regulasi.
Bagian penting dari program ini adalah pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) yang terdiri dari minimal 15 anggota, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pejabat lokal. Kelompok ini berperan dalam menyosialisasikan hukum, menyelesaikan sengketa secara non-litigasi, dan melaksanakan penyuluhan hukum.
Berbagai kegiatan dilakukan untuk mendukung pembinaan, seperti penyuluhan hukum, diskusi sadar hukum, simulasi, hingga lomba KADARKUM. Proses evaluasi dilakukan oleh tim gabungan Kanwil Kemenkumham dan pemerintah daerah, dengan pengusulan resmi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bagi desa atau kelurahan yang memenuhi kriteria.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa program Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini adalah upaya nyata untuk menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan berkeadilan. "Kami ingin membangun kesadaran hukum yang berakar di masyarakat. Desa atau Kelurahan Sadar Hukum bukan sekadar gelar, tetapi merupakan cerminan dari tingkat pemahaman dan ketaatan hukum masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk merealisasikan program ini secara maksimal," ujar Hermansyah.
Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih patuh hukum, aman, dan harmonis. Kanwil Kemenkumham mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai fondasi masyarakat yang berkeadilan.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG