Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Layanan Literasi Hukum yang diikuti jajaran pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pengelola JDIH se-Sulawesi Tengah. Selasa, (30/9/2025) pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian yang menegaskan pentingnya peran JDIH sebagai sarana keterbukaan dan akses informasi hukum bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa JDIH bukan sekadar kumpulan dokumen hukum, tetapi merupakan sebuah sistem informasi yang menjamin kepastian, keterbukaan, dan kemudahan akses hukum. “Melalui JDIH, kita menghadirkan produk hukum yang mudah dicari, mudah dipahami, dan mudah digunakan. Dengan begitu, JDIH menjadi jembatan antara hukum yang tertulis dengan implementasi di lapangan,” ujar Sopian.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Setiap instansi, baik pusat maupun daerah, wajib menyediakan, mengelola, dan menyebarluaskan dokumentasi hukum secara terintegrasi. “Tanpa dokumentasi yang baik, aturan yang seharusnya menjadi pedoman justru tidak dikenal oleh masyarakat. Inilah tantangan yang harus kita jawab bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan tiga arah kebijakan utama dalam penguatan JDIH di Sulawesi Tengah. Pertama, integrasi dan sinergi antar anggota JDIH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menghindari tumpang tindih serta memperkuat akurasi data hukum. Kedua, digitalisasi dan pemanfaatan teknologi informasi agar layanan berbasis daring dapat diakses kapan pun dan di mana pun. Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan forum koordinasi berkelanjutan.
“Sehebat apa pun sistem yang kita miliki, tidak akan optimal tanpa SDM yang kompeten. Karena itu, kegiatan bimbingan teknis seperti ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas pengelola JDIH,” ujar Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng di Ruang Garuda.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pengelola JDIH di provinsi maupun kabupaten/kota yang telah bekerja keras menjaga kualitas layanan dokumentasi hukum, meski dihadapkan pada berbagai kendala teknis dan keterbatasan. Menurutnya, setiap dokumen hukum yang berhasil dipublikasikan secara terbuka adalah wujud nyata pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ke depan, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menargetkan agar JDIH Sulawesi Tengah dapat menjadi pusat rujukan hukum yang unggul, baik di tingkat daerah maupun nasional. “Seluruh produk hukum daerah harus tersedia dalam format digital, dapat diakses gratis oleh masyarakat, dan diperbarui secara berkala. Dengan begitu, JDIH bukan hanya mendukung birokrasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” imbuhnya.
“Sinerji adalah kunci. Tidak ada keberhasilan JDIH jika berjalan sendiri-sendiri. Mari kita wujudkan JDIH sebagai instrumen penting reformasi birokrasi yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik berbasis digital,” tutupnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG