Palu – Menyadari tingginya potensi bencana di Sulawesi Tengah, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, Kamis (28/8) di Aula Kebangsaan. Kegiatan ini dihadiri oleh OPD pemrakarsa Kabupaten Morowali bersama jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat dibuka oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang menekankan pentingnya menyiapkan regulasi tanggap darurat yang memiliki kekuatan hukum jelas.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan bahwa rancangan ini merupakan langkah krusial dalam meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana.
“Kita hidup di wilayah rawan bencana. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki tim reaksi cepat yang diatur dengan jelas melalui regulasi, sehingga setiap tindakan penanggulangan berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ungkapnya.
Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menambahkan bahwa harmonisasi ini adalah upaya memastikan perlindungan masyarakat lebih maksimal.
“Dengan adanya aturan ini, setiap langkah penanggulangan bencana bisa dilaksanakan cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi keterlambatan koordinasi ketika bencana melanda, karena semua sudah memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Melalui proses harmonisasi ini, rancangan pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana diharapkan dapat segera disahkan sehingga memberikan kepastian hukum, mempercepat koordinasi penanggulangan, dan menjadi instrumen perlindungan nyata bagi masyarakat ketika bencana terjadi.
HUMAS KEMENKUM SULTENG